detikcom





detikNews
07/07/2008 01:53 WIB
Atas Saran Ulama, Anwar Tolak Bersumpah Tak Sodomi Saiful

detikNews
07/07/2008 00:07 WIB
Pastor Palsu Ditangkap di Vatikan

detikNews
06/07/2008 23:19 WIB
Fahri Hamzah: Aulia Pohan Mau Dikemanakan?

detikNews
06/07/2008 22:46 WIB
Tersangka Pembunuh 2 Mahasiswa Dibebaskan Polisi

detikNews
06/07/2008 21:47 WIB
Bom Bunuh Diri Tewaskan 11 Polisi Pakistan


20/01/2005 15:40 WIB
Perda Larangan Merokok di Tempat Umum akan Dikeluarkan
Niken Widya Yunita - detikcom

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan menerbitkan Peraturan Daerah (perda) yang melarang merokok di tempat umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Saya menginstruksikan staf saya sudah saatnya dikeluarkan Perda. Karena, kalau Perda bisa diberikan sanksi pada masyarakat yang melanggar," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai pengambilan sumpah Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM dan Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2005).

Menurut dia, Perda ini dimaksudkan agar orang tidak merokok. "Karena asap rokok dari orang yang merokok justru akan menyebabkan kanker bagi orang yang tidak merokok. Di negara maju sudah ada seperti itu," ujarnya.

Selain itu, kata Sutiyoso, perlu dikeluarkan Perda tentang pembelian minuman keras. "Artinya, umur berapa orang boleh masuk diskotik dan umur berapa bisa minum minuman keras," tutur Sutiyoso. ( aan )

Baca juga:


Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526


SMS Iklan

peluang usaha dg target penghasilan 5 juta www.ianz-blogsa ya.blogspot.com (6285263489490)