20/01/2005 15:40 WIB
Perda Larangan Merokok di Tempat Umum akan Dikeluarkan
Niken Widya Yunita - detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan menerbitkan Peraturan Daerah (perda) yang melarang merokok di tempat umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Saya menginstruksikan staf saya sudah saatnya dikeluarkan Perda. Karena, kalau Perda bisa diberikan sanksi pada masyarakat yang melanggar," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai pengambilan sumpah Kanwil Departemen Kehakiman dan HAM dan Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2005).
Menurut dia, Perda ini dimaksudkan agar orang tidak merokok. "Karena asap rokok dari orang yang merokok justru akan menyebabkan kanker bagi orang yang tidak merokok. Di negara maju sudah ada seperti itu," ujarnya.
Selain itu, kata Sutiyoso, perlu dikeluarkan Perda tentang pembelian minuman keras. "Artinya, umur berapa orang boleh masuk diskotik dan umur berapa bisa minum minuman keras," tutur Sutiyoso. ( aan )
Baca juga:
- Mega Bagi-bagi Rokok ke Pasukan TNI-Polri di NAD
- Sutiyoso akan Bikin Perda Larangan Merokok di Tempat Umum
- Pemda Sumut Harus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
- Bogor Percontohan Bebas Rokok
Terbaru
- Baik Buruknya Indosatm2... ikan_teri
- Info rumah sakit bersalin... pipeboyz
- Bos BI mantu... YNWA
Teraktif
- PNS Abdi Negara Yang Buka... anata broder
- Yang Sewot Sama P L N Mas... Ken-A-Rock
- Transjakarta [Merger Thre... mel
Informasi Pemasangan Iklan Banner:
Elin Ultantina
Email : iklan@detiknews.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.520,526