Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 14/04/2004 03:05 WIB
Panwaslu Menentang Putusan KPU Solo Untuk Pemilu Ulang
Muchus Budi R. - detikNews
Jakarta - Panwaslu Solo menentang KPU Solo yang memutuskan melakukan pemungutan suara ulang untuk TPS Khusus di RS Islam Kustati. Menurut Panwaslu, keputusan itu tidak ada dasar hukumnya.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Solo, Nyuwardi, di kantor Panwaslu Solo, Selasa (13/4/2004).

"Sampai saat ini kami baru melakukan pemeriksaan dan penelitian untuk membuktikan apakah ada salah satu dari lima alasan yang diatur dalam pasal 116 UU Pemilu itu terjadi di TPS itu. Tapi kok tiba-tiba KPU sudah memutuskan pemungutan suara ulang," kata Nyuwardi.

Nyuwardi menjelaskan permasalahan yang terjadi sebetulnya adalah penyimpangan peruntukan TPS Khusus dengan beredarnya KPS yang tidak tercantum di daftar pemilih atau fiktif. Karena itu KPU Solo harus secara terbuka menjelaskan hal tersebut kepada publik.

KPU Kota Solo memutuskan untuk melakukan pemilu ulang di dua TPS Khusus Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati, Rabu (14/4/2004) besok. Keputusan itu diputuskan dalam rapat pleno KPU Solo setelah mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaannya Pemilu lalu karena terdapat 65 pemilih yang bukan berkualifikasi dapat melakukan pemungutan suara di TPS khusus.

Persoalan di TPS tersebut berawal dari indikasi adanya 65 pemilih yang bukan pasien, penunggu pasien ataupun karyawan RS yang menggunakan suaranya. Pihak Panwaslu mendapatkan temuan berupa beredarnya dugaan kartu pemilih sementara (KPS) fiktif karena tidak tercantum pada daftar pemilih yang ada di PPS tempat dikeluarkannya KPS tersebut.

Dari pelacakan diketahui KPS itu berasal dari PPS Jebres di DP Solo 4, sedangan RS Kustati di DP Solo 2. Namun Ketua PPS Jebres, Sumarno, bersikeras menolak karena nama-nama di KPS keluaran KPU Solo itu tidak ada di daftar pemilih.

Ketua Divisi Pemungutan Suara KPU Solo, Wiranto, mengakui dirinya telah mengeluarkan KPS itu. KPU juga mengakui penyimpangan peruntukan TPS Khusus tetapi tidak menjelaskan penyebab terjadinya. Akhirnya setelah menggelar pleno, akhirnya KPU Solo memutuskan untuk mengadakan pemilu ulang di TPS bermasalah tersebut.

Namun Wiranto tetap bersikeras tidak ada KPS fiktif. Menurutnya yang ada adalah pemegang KPS yang mencoblos di TPS khusus sebenarnya tercantum dalam daftar pemilih tetapi daftar pemilih tersebut belum dikirimkan ke PPS.

Jawaban itu justru dinilai oleh Panwaslu bahwa KPU membuat blunder kesalahan. KPU bisa dijerat melanggar Pasal 140 ayat (1) UU Pemilu karena menghilangkan suara atau menjadi penyebab suara pemilih yang memegang KPS itu menjadi tidak ada gunanya.

"KPU menyatakan coblosan di TPS 15 dan 16 akan diulang karena ada pemilih yang tidak berkualifikasi mencoblos di TPS Khusus. Padahal pemilih yang membawa KPS yang dianggap sebagai penyebab pemungutan suara ulang itu tetap dianggap memiliki hak pilih karena sudah terdaftar di daftar pemilih meski belum diserahkan ke PPS," paparnya.

"Kalau pemungutan ulang besok hanya untuk pemilih yang berkualifikasi di TPS khusus sementara pemilih yang lain tidak diulang berarti KPU telah membuat sedikitnya 65 suara pemilih menjadi tidak berharga. Ini akan menjadi blunder," lanjut Nyuwardi.(iy/)

Baca juga :

SMS Iklan

pasang iklan gratis di www.yorasaki.ne t (+6285658418441)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).