Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 14/04/2004 17:20 WIB
Sejumlah PPS di Palembang Revisi Penghitungan Suara
Taufik Wijaya - detikNews
Palembang - Lantaran banyak kesalahan mengisi formulir Model C2, yang menyebabkan membengkaknya perolehan suara, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Karyajaya, Kertapati, Palembang, merevisi formulir penghitungan suara itu. Hal yang sama juga dialami sejumlah PPS lain di Palembang.

Tapi mereka menolak langkah tersebut karena adanya desakan dari parpol yang menolak hasil penghitungan suara. "Revisi terjadi pada 10 dari 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah PPS Kelurahan Karyajaya. Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan tekanan atau desakan dari sejumlah parpol," kata Ketua PPS Karyajaya M Adjier MS kepada pers di ruang kerjanya di Palembang, Rabu (14/4/2004).

"Kita jangan sampai keliru melakukan penghitungan suara. Sejauh ini ditemukan pembengkakan jumlah suara akibat jumlah caleg ditambah dengan jumlah suara Parpol. Akibatnya menjadi dua suara dan melebihi dari jumlah suara yang sah di satu TPS," katanya menjelaskan alasan revisi tersebut.

Revisi dilakukan pada Model C2 untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu disaksikan oleh saksi-saksi dari sejumlah parpol yang telah menyerahkan mandatnya ke PPS, yaitu PBB, PKPI, PBR, PSI, PPP dan Golkar.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertapati, Sarwani yang dihubungi menolak jika revisi disamakan dengan penghitungan suara ulang. Revisi terhadap formulir tersebut terjadi semata-mata adanya keragu-raguan dari PPS setempat dalam melakukan rekapitulasi.

Ditandaskan bahwa revisi terhadap Formulir C2 hanya terjadi pada satu PPS, yaitu PPS Karyajaya. Sementara PPS yang lain yang berada dalam wilayah PPK Kertapati tidak dilakukan revisi karena diakui oleh Sarwani di PPS lain tidak ditemui masalah.

Sedangkan anggota KPU Sumsel Joko Siswanto menegaskan, perhitungan ulang di TPS dimungkinkan jika memenuhi syarat yang ditentukan UU Pemilu. Syarat itu adalah ditemukan penghitungan suara yang dilakukan secara tertutup, dilakukan di tempat yang kurang cahaya, saksi parpol peserta Pemilu, panwaslu, pemantau serta masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara.

Selain itu, penghitungan ulang dapat dilakukan jika kedapatan penghitungan dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. Juga jika terjadi ketidakonsistenan dalam menentukan surat suara sah dan yang tidak sah, penghitungan dapat dilakukan.
(nrl/)

Baca juga :

SMS Iklan

jual second tv samsung slim fit 21\\\', mini hivi dvd pioneer, mini hivi vcd samsung semuanya rp 2 jt nego (+62817721908)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).