Jumat, 23/07/2004 15:34 WIB
Sutiyoso akan Bikin Perda Larangan Merokok di Tempat Umum
Anindhita Maharrani - detikNews
Jakarta -
Kabar gembira bagi Anda yang menjaga kesehatan dengan tidak merokok dan menjauhi asap rokok. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang isinya melarang orang merokok di fasilitas umum.
"Tadi kan ditandatangani oleh Ibu Presiden larangan kawasan merokok di lingkungan sekolah. Saya tertarik dengan ini dan segera ditindaklanjuti. Kita akan mengemas satu perda yang melarang perokok di tempat-tempat publik," kata Sutiyoso di Balaikota DKI Jakarta, Jl.Medan Merdeka Selatan, Jumat (23/7/2004).
Presiden Megawati pada peringatan Hari Anak Nasional di Dunia Fantasi, Ancol, Jakut, menandatangani sekolah sebagai kawasan bebas rokok.
Sedangkan menurut Sutiyoso, tempat-tempat publik yang dimaksudnya antara lain bus, lift, sekolah, mal, dan ruangan yang ber-AC.
"Sudah sepantasnya orang yang tidak merokok dipisahkan dari perokok karena bisa jadi korban. Di Jakarta atau Indonesia, itu belum pernah ada. Sementara kita selama ini asal lewat saja," katanya.
Menurut mantan Pangdam Jaya ini, perda ini nantinya akan dibahas oleh anggota Dewan yang baru. "Dalam perjalanan, nanti kita bahas dengan Dewan. Saya kira prosesnya biasanya lama. Jadi, pasti anggota Dewan yang baru yang membahasnya," demikian Sutiyoso.
Awal tahun lalu, Sutiyoso telah mengeluarkan SK Gubernur kawasan bebas rokok di kantor-kantor dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perokok dilarang "beroperasi" di ruang kerja dan gang-gang kantor. Mereka hanya boleh mengisap sigaret di sebuah ruangan khusus untuk merokok.
(nrl/)
Baca juga :
SMS Iklan
terapi kesehatan teknologi jepang - original bisa do hub:021-3371922 2 (+628161149222)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).