Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 03/07/2008 11:47 WIB
Oey dan Rusli Susul Burhanuddin Terancam Hukuman Seumur Hidup
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Setali tiga uang dengan Burhanuddin Abdullah, terdakwa kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, terancam hukuman seumur hidup. Kedua mantan petinggi Bank Indonesia itu didakwa menyetujui dikeluarkannya uang sebesar Rp 100 miliar kepada 5 mantan Gubernur BI dan anggota DPR.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Khaidir Ramli di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/7/2008), kedua terdakwa telah menyalurkan dana Rp 100 miliar itu melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Selanjutnya, Rp 68 miliar digunakan untuk dana bantuan hukum kepada 5 mantan gubernur BI yang terkena kasus BLBI. Mereka adalah Iwan Prawiranata, Paul Sutopo, Hendro Budianto, Heru Supraptono dan Soedrajat Djiwandono. Sementara itu, Rp 32 miliar diberikan kepada anggota DPR, sebagai pelicin amandemen UU BI.

Kemudian oleh jaksa, keduanya dikenai dakwaan primer pasal 2 juncto 18 UU/1999 sebagaimana diubah menjadi pasal 20 tahun 2001 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 diubah menjadi pasal 20 UU 31/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 yang ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 yang ke 2 KUHP. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah hukuman seumur hidup dengan denda berkisar Rp 200 juta hingga Rp 100 miliar.

Selesai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Moefri menanyakan kepada kedua terdakwa apa mengerti dengan dakwaan yang diberikan. Rusli dan Oey menjawab mengerti. Namun Oey sempat memprotes isi dakwaan.

"Saya mengerti, tapi saya tidak mengerti di dalam dakwaan saya menyetujui mengeluarkan dana...," kata Oey yang dipotong hakim.

"Saya tidak peduli itu. Yang saya tanyakan, Anda mengerti apa nggak?" tanya hakim mempertegas jawaban Oey.

""Ya, saya mengerti. Tapi di dalam dakwaan ada yang saya tidak setujui tentang...," protes mantan Direktur Hukum BI itu, yang belum selesai bicara langsung dipotong lagi oleh hakim.

"Belum itu saatnya. Yang saya tanyakan Anda mengerti? Kalau dari penjelasan Saudara Anda mengerti," tegas hakim.

"Ya, saya mengerti," jawab Oey pasrah.

Setelah itu, hakim menanyakan kepada keduanya, apakah akan mengajukan keberatan. Baik Oey dan Rusli menjawab tidak. Namun kuasa hukum masing-masing terdakwa, Luhut MP Pangaribuan dan OC Kaligis, menyatakan akan membacakan eksepsi terdakwa.
(ana/nrl)
Komentar terkini (6 Komentar)

Baca juga :

SMS Iklan

pasang iklan gratis di www.yorasaki.ne t (+6285658418441)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).