Kamis, 28/08/2008 10:26 WIB
Dituduh Bunuh Aldo
Hambali dan David Akan Laporkan Polisi ke Komnas HAM
Tamam Mubarok - detikNews
Jombang -
Kedua terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Asrori alias Aldo, Imam Hambali dan David Eko Priyanto, akan melaporkan polisi ke Komnas HAM. Laporan itu saat ini masih disiapkan kuasa hukum kedua terdakwa, Budi Prayitno.
"Kami mengajukan dua upaya hukum, yaitu melaporkan kasus ini Komnas HAM dan
mengajukan PK ke Mahkamah Agung," kata Budi Prayitno kepada wartawan di kantornya, Jalan Seroja, Kota Jombang, Jawa Timur, Kamis (28/8/2008).
Menurut Budi, saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Jombang, kedua terdakwa seperti tertekan sehingga ketakutan mengungkap fakta sesungguhnya.
"Kelihatan jika ada suatu hal yang membuat terdakwa tertekan dan tak bisa terang-terangan," kata Budi.
Dalam sidang itu, majelis hakim hanya menggunakan BAP penyidikan dari polisi dan
berdasarkan keterangan terdakwa saja. "Tidak ada saksi yang mengetahui kasus
itu. Dan kelihatannya dalam sidang awal, terdakwa terlihat bingung," jelas Budi.
Meski sudah menyiapkan dua langkah hukum, namun Budi belum mendapat laporan
resmi dari kepolisian selaku kuasa hukum. Budi bahkan tahu jika Polda Jawa Timur
melansir jika Asrori merupakan Mr X yang ditemukan di belakang rumah Ryan.
Kedua klien Budi, Imam Hambali dan David Eko Priyanto, divonis penjara 17 tahun
dan 12 tahun penjara oleh PN Jombang. Saat ini keduanya masih mendekam di
Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jombang.
(nrl/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
jual kereta kuda rp 80 jt,andong rp 15 jt,aksesoris kuda. hub andongejogja.bl ogspot.com (+6281227578886)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).