Rabu, 19/11/2008 00:37 WIB
Korupsi di Depkum HAM
Yusril Mengaku Tak Tahu Uang Mengalir ke Pejabat Ditjen AHU
Novia Chandra Dewi - detikNews
(Foto: Novia CD/detikcom)
Jakarta -
Setelah 12 jam diperiksa sebagai saksi akhirnya Yusril angkat bicara. Yusril mengaku tidak tahu menahu soal keuntungan dari access fee yang mengalir ke para pejabat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM.
"Saya sendiri baru mendengar kasus ini setelah disidik Kejaksaan mengenai perjanjian 60-40 itu, setelah 8 bulan perjanjian ini dibuat," ujar Yusril kepada wartawan usai diperiksa di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/11/2008).
Sebelumnya, ada perjanjian antara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan pihak Koperasi Depkum HAM dalam proyek pelayanan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU. Dalam perjanjian itu disebutkan, keuntungan dari biaya akses
(access fee) akan dibagi menjadi dua, 90:10 persen. 90 Persen masuk ke PT SRD dan 10 persen masuk ke Koperasi Depkum HAM.
Dari 10 persen keuntungan yang dijatahkan, ternyata Koperasi hanya menerima 40 persennya. Sisanya sebesar 60 persen ditilep oleh para pejabat Ditjen AHU. Setiap bulan para pejabat di Ditjen AHU menerima jatah dari biaya akses. Misalnya Dirjen mendapat rata-rata Rp 10 juta dan Sekjen sebesar Rp 5 juta. Hal itu baru diketahui Yusril 8 bulan setelah perjanjian tersebut dibuat.
Yusril juga menambahkan, pembagian 60-40 persen tersebut sebelumnya pernah diusulkan oleh Ketua Koperasi Ali Amran Djanah. Namun usulan itu ditolak oleh Yusril.
"Dulu pernah diusulkan oleh ketua Koperasi. Saya tolak supaya tidak dimasukan dalam perjanjian antara Koperasi dan PT SRD. Rupanya sekarang ada perjanjian seperti ini," tandas Yusril.
(ape/sho)
Baca juga :
SMS Iklan
dg rotary kiln mengolah sampah 5 hr jd pupuk. investasi menguntungkan yg pro lingkungan. klik www.kencanaonli ne.com (+628157002935)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).